LOGO/LAMBANG
DHARMA WANITA PERSATUAN
Arti Logo/Lambang :
- LAMBANG BAGIAN I
- Bunga Melati berwarna putih yang berkelopak lima dengan latar belakang Sang Saka Merah Putih mengandung arti : “ Kedudukan wanita sebagai salah satu asset bangsa dalam pengabdiannya kepada bangsa, tanah air dan Negara Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 “.
- Warna Putih melambangkan kesucian dan keluhuran budi wanita serta persaudaraan kekeluargaan diantara sesamanya.
- Putik bunga berwarna kuning dan berjumlah lima, melambangkan cita-cita dan perintis yang mewariskan sifat-sifat kemurnian pengabdian dan kesetiaan terhadap bangsa, tanah air dan Negara serta kepada generasi wanita penerus dalam pembangunan masyarakat dan manusia Indonesia seutuhnya.
- Warna kuning melambangkan cita-cita yang luhur, sedangkan lima putik bunga melambangkan adanya generasi wanita penerus yang berkelanjutan.
- LAMBANG BAGIAN II
- Gambar padi terdiri dari 15 butir dan kapas terdiri dari 6 buah melambangkan cita-cita dan tujuan organisasi Dharma Wanita Persatuan, yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata beasaskan pancasila dan berdasarkan undang-undang dasar 1945, bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan bagi seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan pada khususnya.
- Gambar padi juga sebagai simbol kegiatan bidang ekonomi, sedangkan gambar kapas sebagai simbol kegiatan bidang social budaya.
- LAMBANG BAGIAN III
Gambar rantai terdiri dari 15 mata rantai melambangkan rasa persatuan dan persaudaraan yang erat diantara seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan, untuk secara bersama-sama bahu-membahu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi guna mencapai cita-cita dan tujuan organisasi.
- LAMBANG BAGIAN IV
Gambar buku melambangkan kegiatan bidang pendidikan untuk meningkatkan kualitas anggota dengan senantiasa menimba ilmu pengetahuan sesuai dengan laju perkembangan teknologi.
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Kami, istri Pegawai Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN, menyadari sepenuhnya sebagai bagian dari komponen bangsa Indonesia, yang berkewajiban untuk menyukseskan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.
Kewajiban tersebut akan berhasil jika para istri pegawai ASN mau dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya yang dimiliki dalam menghadapi tuntutan dan tantangan serta perubahan diberbagai bidang kehidupan di Negara kita maupun dalam menghadapi era globalisasi Abad XXI.
Menghadapi tuntutan dan tantangan serta perubahan kehidupan sebagaimana tersebut diatas, mengharuskan adanya tata kehidupan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, demokratis, keterbukaan serta tegaknya supremasi hukum, sebagai ciri kehidupan masyarakat madani yang akan mendorong terwujudnya tujuan nasional.
Sejalan dengan tuntutan dan perubahan kehidupan tersebut, kami istri pegawai ASN yang terhimpun dalam satu wadah organisasi kemasyarakatan bernama Dharma Wanita Persatuan, menyatakan bahwa organisasi ini netral secara politis, dalam menentukan visi, misi serta kebijakan organisasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan anggota serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan organisasi, dalam Musyawarah Nasional IV (selanjutnya disingkat Munas) pada tanggak 11 dan 12 bulan Desember Tahun 2019, Dharma Wanita Persatuan bersepakat untuk melakukan perubahan Anggaran dasar hasil Musyawarah Nasional III Dharma Wanita Persatuan Tahun 2014, yang dirumuskan dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini bernama Dharma Wanita Persatuan yang disingkat dengan DWP.
Pasal 2
DWP ditetapkan pada Munas Luar Biasa Dharma Wanita, pada tanggal 07 Desember 1999, di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
- DWP adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina istri pegawai ASN dengan kegiatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya; dan
- DWP sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan organisasi yang non partisan, bebas dari pengaruh dan intervensi golongan serta partai politik manapun.
Pasal 4
Organisasi DWP berpusat di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Asas organisasi DWP adalah Pancasila
Pasal 6
Tujuan organisasi DWP adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya, melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota, untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
Tugas Pokok DWP adalah :
- Melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, serta berbudi pekerti yang luhur; dan
- Membina anggota dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian social.
Pasal 8
DWP berfungsi sebagai wadah pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Anggota DWP adalah :
- Istri pegawai ASN;
- Istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas di lingkungan instansi sipil;
- Istri pensiunan dan janda ASN
- Pegawai ASN perempuan dan pensiunan pegawai ASN yang menyatakan diri bersedia menjadi anggota;
- Istri Kepala perwakilan RI di luar negeri;
- Istri Staf Ahli di kementrian
- Istri pejabat Negara dibidang kepemerintahan; dan
- Istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai perguruan tinggi Negara berbadan hukum (PTNBH)
- Keanggotaan DWP terdiri dari :
- Anggota biasa;
- Anggota luar biasa; dan
- Anggota kehormatan
BAB V
ORGANISASI DAN UNSUR PELAKSANA
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 10
Susunan Organisasi DWP terdiri dari :
- DWP Pusat
- DWP Instansi Pemerintah Pusat;
- DWP Provinsi;
- DWP Kabupaten atau DWP Kota;
- DWP Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; dan
- DWP Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Unsur Pelaksana
Pasal 11
- Unsur Pelaksana DWP Kabupaten/Kota adalah :
- DWP Instansi Pemerintah Kota;
- DWP Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain;
- DWP Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di Kabupaten/Kota;
- DWP Instansi Pemerintah Provinsi di Kabupaten/Kota;
- DWP PTNBH yang berdomisili di Kabupaten/Kota.
- Unsur Pelaksana DWP Kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah :
- DWP Instansi Pemerintah Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain;
- DWP Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.